Senin, 10 Juni 2013

ISLAM, Menyatukan Umat Manusia

Rasulullah saw wafat setelah seluruh jazirah Arab masuk Islam dan menghilangkan kemusyrikan yang ada di dalamnya; setelah Daulah Islam memerintah dengan Islam, baik dari segi akidah maupun aturan; setelah Allah menyempurnakan agama dan nikmatNya kepada kaum Muslim dan meridhai Islam sebagai agama mereka. Juga setelah beliau memulai dakwahnya keseluruh umat dan bangsa yang menjadi tetangganya dengan cara mengirimkan surat kepada para raja dan para penguasanya dan dengan sejumlah ekspedisi militer serta perang di perbatasan Romawi baik Mu'tah maupun tabuk. (Taqiyuddin an-Nabhani, Daulah Islam hal-223).



Setelah Rasulullah saw wafat kemudian diteruskan oleh para Khulafa Rasyidun (Abu Bakar Ash Shidiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib). Pembebebasan terhadap negeri-negeri pun terus berlanjut Irak yang berpenduduk campuran dari Nasrani, Mazdak dan Zoroaster baik dari etnis Arab maupun persia berhasil dibebaskan pada masa Khalifah Umar bin Khattab (17H/638 M). Persia yang penduduknya terdiri dari orang-orang 'ajm dan sedikit Yahudi serta Romawi dan seluruhnya beragama bangsa persia, berhasil dibebaskan.

Syam yang merupakan wilayah bawahan Romawi juga berhasil dibebaskan disusul mesir dan selanjutnya Afrika utara yang penduduknya mayortas bangsa Barbar.

Setelah masa Khulafa Rasyidun lalau datang masa Uamayah, mereka juga membebaskan negeri-negeri Sind, Khawarizm dan Samarkand.

Setelah melakukan pembebasan, lalu para Khalifah menyatukan negeri-negeri tersebut kedalam Daulah Islam (Khilafah). dengan memberlakukan hukum-hukum Islam yang satu, tidak ada perbedaan dihadapan hukum terhadap kaum Muslimin maupun non-Islam. Kaum muslimin membaur diantara mereka, menjadi teladan dan membimbing mereka.

Meskipun berbagai negeri ini memiliki beragam suku bangsa, bahasa, agama, kebiasaan-kebiasaan, adat-istiadat, undang-undang, dan kebudayaan namun Daulah Islam mampu mempersatukan mereka dalam naungan satu bendera rayah (panji) Islam. Sehingga terjadi kesatuan Agama, bahasa, tsaqofah dan Undang-Undang yang mengatur mereka.

Diantara mereka ada yang dengan suka rela menjadi Muslim ada juga yang tetap memegang kepercayaan nenek moyang mereka, namun dalam masalah publik Negara tidak membeda-bedakan status mereka. Baik Muslim maupun Kafir diberlakukan sama dalam aspek pelayanan pemerintahan dan peradilan.

Setidaknya ada empat faktor yang berperan dalam peleburan negeri-negeri yang dibebaskan oleh Islam ini:
1. Perintah-perintah Islam
2. Pembaurn kaum Muslimin yang melakukan pembebasan dengan bangsa-bangsa yang dibebaskan di tempat tinggal mereka dan kehidupan mereka.
3. Masuknya seluruh penduduk negeri yang dibebaskan kedalam Islam
4. Proses revolutif yang terjadi terhadaph semua orang yang telah memeluk Islam dan peralihan mereka dari tau keadaan ke keadaan yang lainnya.

Begitulah Islam mampu menyatukan negeri-negeri yang dibebaskanya kedalam satu Negara yaitu Khilafah. Manusia dari berbagai suku bangsa, ras, bahasa, agama, kebiasaan, adat-istiadat, undang-undang serta kebudayaan dapat melebur menjadi satu. Mereka menggunakan aturan yang satu yaitu Syariat Islam dan mentaati pemimpin yang satu yaitu Khalifah.

Tentu saja semua itu tidak akan lepas dari pengaruh Islam sebagai Ideologi, yaitu ketika memahami Islam secara utuh, kemudian menerapkannya dalam segala aspek kehidupan. Sehingga Islam yang telah dipahami sebagai Mabda ini mampu menembus batas-batas wilayah dan meleburkan perbedaan tersbut menjadi satu ikatan yang sangat kuat. Ikatan ideologi.


0 komentar:

Posting Komentar

 
;