Sudah lama tidak posting, tadi buka-buka web dan nemu tulisan bagus, jawaban dari sebuah pertanyaan bagaimana status orang yang memakan harta riba, apakah ia kekal di neraka atau bagaimana.
Simak kutipan tuntas soal-jawab berikut ini, semoga menambah wawasan dan mencerahkan kita semua. Aamiin...
-------------------------------------------------------------------
Orang Yang Memakan Riba
بسم الله الرحمن الرحيم
(Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau)
Jawaban Pertanyaan: Orang Yang Memakan Riba
Kepada Adi Victoria
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Amir kami, perkenankan saya menyampaikan pertanyaan seputar riba.
Apakah orang yang memakan riba kekal di neraka Jahannam ataukah tidak?
Seperti yang ada di buku Taysîr fî Ushul at-Tafsîr surat al-Baqarah ayat 275.
Terima kasih. Nama saya Adi Victoria dari kota Samarinda – Indonesia.
Jawaban:
Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Orang yang bermuamalah dengan riba ada dua jenis:
Pertama: jenis orang yang mengimani bahwa riba adalah haram, meski
demikian dia melakukan riba. Orang ini melakukan dosa besar. Dia harus
dijatuhi sanksi di dunia oleh daulah al-Khilafah. Dan jika dia tidak
dijatuhi sanksi yang syar’i di dunia, maka ia dijatuhi sanksi di
akhirat. Dia akan masuk neraka tetapi tidak kekal di neraka selama ia
tidak menghalalkan riba. Yakni dia mengimani bahwa riba adalah haram.
Akan tetapi dia melakukan kemaksiatan itu. Orang yang bermaksiat jika
meninggal di atas Islam maka dia tidak kekal di neraka. Hal itu sesuai
sabda Rasulullah SAW dalam hadits Muttafaq ‘alayh dari Anas bin Malik
bahwa Nabi SAW bersabda:
«يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مِنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ…»
Keluar dari neraka orang yang berkata: lâ ilaha illâ Allah –tiada tuhan kecuali Allah- …
Artinya dia tidak kekal di neraka.
Kedua, jenis orang yang menghalalkan riba. Yakni dia mengatakan bahwa
riba adalah halal dan dia mati di atas hal itu. Maka orang ini menjadi
kafir, sebab ia mengingkari apa yang sudah ma’lumun min ad-dîn bi
adh-dharûrah. Dan riba itu diharamkan di al-Quran dengan ayat-ayat yang
qath’iy tsubut dan qath’iy ad-dilalalah. Maka siapa yang menghalalkan
riba dan mati di atas hal itu maka ia kafir dan orang ini kekal di
neraka. Artinya, orang yang melakukan riba dan mengingkari bahwa riba
adalah haram, maka orang ini mati di atas kekufuran dan kekal di neraka.
Dalil atas hal itu adalah firman Allah SWT di surat al-Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون
Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah
sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum
datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya. (TQS al-Baqarah [2]: 275)
Akhir ayat tersebut datang sebagai komentar terhadap orang-orang
قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
“mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”
Artinya mereka menjadikan riba sebagai halal seperti jual beli. Jadi mereka mengingkari (kafir terhadap) firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Mereka ini jika telah disampaikan kepada mereka bahwa riba adalah haram
dan bukannya halal, lalu mereka beriman dan bertaubat dan meninggalkan
muamalah riba dan mencukupkan diri dengan modal harta mereka, maka Allah
SWT dengan karunia-Nya mengampuni mereka apa yang sudah lalu. Dan jika
mereka tetap berkeras bahwa riba adalah halal dan mereka terus melakukan
riba mengingkari firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Dan mereka mati di atas hal itu maka mereka
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (TQS al-Baqarah [2]: 275)
Ringkasnya yang dipahami dari nas-nas syar’i adalah:
Orang yang melakukan riba dan dia mengimani bahwa riba itu haram,
maka orang itu bermaksiat dan fasik. Jika dia mati di atas Islam, dia
tidak kekal di neraka. Akan tetapi dia dijatuhi sanksi sampai yang
dikehendaki oleh Allah kemudian dia keluar dari neraka dengan izin Allah
SWT.
Orang yang melakukan riba dan dia mengingkari bahwa riba
adalah haram. Artinya ia menghalalkan riba dan mati di atas hal itu,
maka ia mati di atas kekufuran dan kekal di neraka.
Semoga
Allah SWT menjadikan kita termasuk orang-orang mukmin ash-shiddiqin,
orang-orang yang mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan
menghalalkan apa yang dihalalkan oleh Allah, berpegang kepada
hukum-hukum syara’ sesuai konteksnya, orang-orang yang Allah muliakan
dengan Islam di dunia dan Allah menolong mereka atas musuh-musuh mereka,
dan Allah memuliakannya dengan Islam di akhirat dan Allah masukkan
mereka ke surga-Nya dan Allah himpunkan mereka bersama para nabi,
ash-shiddiqun, para syuhada’ dan orang-orang shalih dan mereka adalah
sebaik-baik teman.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
28 Sya’ban 1434
07 Juli 201
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
hai sayang :D
hahaha.. blogernya payah... gak pernah update.
Posting Komentar